Shalat berjama’ah lebih baik daripada shalat sendirian. Allah SWT memberikan pahala berlipat ganda dan banyak bonus kepada orang yang melakukan shalat jama’ah. Terlebih lagi bila shalat tersebut dilakukan di masjid. Sampai saat ini semangat umat Islam untuk meramaikan masjid dengan shalat jama’ah masih sangat tinggi. Hal tersebut terlihat di sebagian besar masjid perkotaan maupun pedesaan.
Beberapa kali ditemukan di sebagian masjid adanya beberapa jama’ah dalam satu masjid. Ini biasanya terjadi pada saat makmum datang terlambat dan tidak sempat mengikuti shalat bersama imam tetap masjid tersebut. Akhirnya dia memilih orang lain atau dirinya sendiri untuk mengimami shalat. Namun pada saat yang sama, sebagian yang lain juga mendirikan shalat jama’ah. Padahal keduanya masih berada dalam satu masjid.
Syekh Wahbah Az-Zuhayli dalam kitabnya Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu menjelaskan:
ويكره تعدد الجماعات في وقت واحد، لما فيه من التشويش
Artinya, “Dimakruhkan mendirikan beberapa shalat berjama’ah dalam satu waktu (satu masjid) karena dapat menganggu (jama’ah lain).”
Seperti yang dilansir dari nu.or.id pelaksanaan dua shalat jama’ah dalam satu masjid hukumnya makruh menurut Syekh Wahbah. Dihukumi makruh karena dapat menganggu pelaksanaan jamaah shalat lainnya. Dengan demikian, alangkah baiknya dalam satu masjid tidak terdapat dua shalat jama’ah.
Bagi orang yang ingin shalat di masjid seyogianya tidak membuat jama’ah baru dan mengikuti shalat jama’ah yang sedang berlangsung. Apabila tetap bersikukuh membuat jama’ah baru, lebih baik dilakukan di luar masjid atau menunggu jama’ah lain selesai melaksanakan shalat. Wallahu a’lam.
Beberapa kali ditemukan di sebagian masjid adanya beberapa jama’ah dalam satu masjid. Ini biasanya terjadi pada saat makmum datang terlambat dan tidak sempat mengikuti shalat bersama imam tetap masjid tersebut. Akhirnya dia memilih orang lain atau dirinya sendiri untuk mengimami shalat. Namun pada saat yang sama, sebagian yang lain juga mendirikan shalat jama’ah. Padahal keduanya masih berada dalam satu masjid.
Syekh Wahbah Az-Zuhayli dalam kitabnya Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu menjelaskan:
ويكره تعدد الجماعات في وقت واحد، لما فيه من التشويش
Artinya, “Dimakruhkan mendirikan beberapa shalat berjama’ah dalam satu waktu (satu masjid) karena dapat menganggu (jama’ah lain).”
Seperti yang dilansir dari nu.or.id pelaksanaan dua shalat jama’ah dalam satu masjid hukumnya makruh menurut Syekh Wahbah. Dihukumi makruh karena dapat menganggu pelaksanaan jamaah shalat lainnya. Dengan demikian, alangkah baiknya dalam satu masjid tidak terdapat dua shalat jama’ah.
Bagi orang yang ingin shalat di masjid seyogianya tidak membuat jama’ah baru dan mengikuti shalat jama’ah yang sedang berlangsung. Apabila tetap bersikukuh membuat jama’ah baru, lebih baik dilakukan di luar masjid atau menunggu jama’ah lain selesai melaksanakan shalat. Wallahu a’lam.
Sumber: http://www.wajibbaca.com/2016/12/beginilah-hukumnya-jika-dalam-satu.html
0 Response to "Beginilah Hukumnya Jika Dalam Satu Masjid Terdapat Dua Jamaah Shalat"