Ganti Kaca Mata Yuk! Gratis Hanya Dengan BPJS

Saat ini banyak warga Indonesia yang mengandalkan BPJS sebagai media penjamin kesehatan. Tapi selain biaya kesehatan dan rumah sakit, ternyata BPJS juga bisa dipakai untuk mendapatkan ganti kaca mata gratis loh!



BACA JUGA: Terkuak! Ini Dia Fakta Menyeramkan Dibalik "Mi Bikini!"

Sayangnya, tak semua orang mengerti bagaimana cara mengklaim pembelian kacamata menggunakan BPJS ini. Jika kamu ingin mengganti kacamata dan ditanggung BPJS, ikuti langkah-langkahnya seperti yang dilansir oleh klikbpjs.com berikut ini:

1. Periksakan diri dan mintalah rujukan ke faskes tingkat 1 (dokter keluarga atau puskesmas dan klinik) sesuai pilihanmu saat pertama kali mendaftar BPJS.
2. Jika berdasarkan pemeriksaan dibutuhkan tindak lanjut, faskes tingkat 1 akan memberi rujukan ke faskes lanjutan (dokter spesialis mata atau rumah sakit)
3. Dokter spesialis mata akan memberi resep ukuran mata.
4. Datangi loket BPJS sesuai wilayah untuk melegalisir resep ukuran mata tersebut.
5. Bawalah surat rujukan dokter, resep ukuran mata, fotokopi KTP dan fotokopi kartu BPJS ke optik-optik yang telah ditunjuk bekerjasama dengan BPJS.
6. Pembuatan kacamata baru akan diproses.


Perlu diingat, biaya pembuatan kacamata baru ini akan disesuaikan dengan nilai nominal kelas yang diikuti oleh peserta BPJS. Rinciannya adalah sebagai berikut:
• Kelas 1: Rp. 300.000
• Kelas 2: Rp. 200.000
• Kelas 3: Rp. 150.000

Jika pembuatan kacamata melebihi subsidi di atas, biaya kelebihan akan dibebankan pada peserta.

Ukuran kacamata yang dijamin oleh BPJS Kesehatan adalah:
• Lensa spheris, minimal 0,5 Dioptri
• Lensa silindris, minimal 0,25 Dioptri

Jangan lupa, pelayanan kacamata ini diberikan maksimal 1 kali dalam 2 tahun. Bagi kamu yang punya BPJS, gak ada salahnya kan untuk menggantinya mumpung gratis. Tapi perhatikan dulu BPJS mu asli atau palsu ya..
Sumber: http://www.wajibbaca.com/2016/08/ganti-kaca-mata-yuk-gratis-hanya-dengan.html

0 Response to "Ganti Kaca Mata Yuk! Gratis Hanya Dengan BPJS"