Bisakah Berhenti atau Menonaktifkan BPJS Kesehatan? Seperti ini Uraianya

Apakah peserta bisa berhenti dari BPJS Kesehatan? Bagaimana menonaktifkan BPJS Kesehatan? Kedua pertanyaan tersebut sering dilontarkan oleh peserta BPJS Kesehatan. Untuk itu, silakan simak penjelasannya berikut ini.



Bagaimana cara berhenti dari BPJS Kesehatan?
Pada dasarnya peserta BPJS Kesehatan tidak bisa berhenti dari kepesertaannnya, karena BPJS Kesehatan merupakan amanah undang-undang yang harus dijalankan. Dalam Peraturan Presiden No. 11 Tahun 2014 tentang Perubahan dan Peraturan Nomor 12 Tahun 2014 Tentang BPJS, Pasal 6 ayat (1) disebutkan kepesertaan BPJS bersifat wajib dan tidak ada proses penghentian.

Jadi Anda yang sudah mendaftar, tidak bisa berhenti dari BPJS Kesehatan.

Bagaimana cara menonaktifkan BPJS Kesehatan?
Untuk menonaktifkan BPJS Kesehatan mandiri atau perorangan sebetulnya sangat mudah namun sangat tidak dianjurkan karena akan merugikan peserta itu sendiri.

Berdasarkan Peraturan Presiden No. 19/2016, peserta yang menunggak lebih dari sebulan akan dihentikan sementara dari jaminan peserta sampai melunasi tunggakannya. Ia tidak dikenai denda kalau tidak dirawat inap.

Itu artinya, kalau peserta tidak membayar iuran BPJS Kesehatan lebih dari sebulan, maka ia telah menonaktifkan BPJS Kesehatannya sendiri. Hak-haknya sebagai peserta BPJS Kesehatan akan dicabut selama ia belum melunasi tunggakannya. Namun ia tidak dinyatakan berhenti dari BPJS Kesehatan.

Adapun terkait denda keterlambatan pembayaran iuran BPJS Kesehatan, Kepala BPJS Kesehatan Kalbar, Unting Patri Wicaksono mengatakan “Kalau yang menunggak kemudian melunasi tapi tidak rawat inap tidak dikenakan denda. Cukup membayar iuran sesuai jumlah bulan menunggak.” dikutip dari Tribunnews.

Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan
Untuk mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan, peserta cukup melunasi tunggakannya. Secara otomatis kepesertaannya akan aktif kembali. Namun apabila dalam waktu 45 hari sejak melunasi tunggakannya, ia dirawat inap, maka akan dikenai denda sebesar 2,5% dari total biaya rawat inap dikali bulan tertunggak maksimal 12 bulan atau maksimal Rp. 30 juta. Kecuali untuk peserta tidak mampu, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang.

“Jika dalam waktu 45 hari setelah pelunasan menikmati rawat inap, akan terkena denda 2,5% dari biaya rawat inap yang keluar.” jelas Unting.

Saran, tetap bayar iuran secara rutin agar hak-hak kepesertaan Anda tidak dihentikan. Kalaupun merasa benar-benar tidak sanggup bayar iuran, Anda bisa pindah status kepesertaan dari BPJS Kesehatan Mandiri ke PBI, tentunya harus memenuhi sejumlah persyaratan administrasi.

Demikianlah penjelasan tentang berhenti dan cara menonaktifkan BPJS Kesehatan. Semoga bermanfaat.
Sumber: http://www.wajibbaca.com/2016/09/bisakah-berhenti-atau-menonaktifkan.html

0 Response to "Bisakah Berhenti atau Menonaktifkan BPJS Kesehatan? Seperti ini Uraianya"