TELADANI Cerita Bupati Kukar ini, yang Copot Kepala Sekolah Ketahuan Merokok



Bicara masalah tentang rokok tak akan ada habisnya, dari anak SMA, bahkan SMP dan SD pun sudah banyak yang menghisap barang yang satu ini. Harus ada perhatian khusus tentang barang yang satu ini. Seperti penerapan di kabupaten Kutai ini.



Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) di Provinsi Kalimantan Timur sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) soal KTR alias Kawasan Tanpa Rokok. Sang bupati, Rita Widyasari PhD pun memiliki pengalaman terkait penetapan KTR ini.



Baca Juga : Pedagang Rokok Harus ...., Agar para Perokok Malas Beli

"Rokok ini perda-nya sudah ada. Di tempat saya, merokok di kantor bupati nggak boleh, di RS apalagi. Di sekolah juga dilarang. Saya pernah memecat kepala sekolah karena dia merokok waktu lagi ngajar. Itu dapat laporan sekaligus fotonya dari masyarakat. Ya, diturunkan jabatannyalah," kata Rita ditemui usai dialog interaktif dengan Menteri Kesehatan di Hotel JS Luwansa, Kuningan, Jakarta, Selasa (9/8/2016).

Selain itu tidak dibolehkan lagi ada asbak di kantor-kantor instansi pemerintah. Sebab, kantor-kantor instansi pemerintah di Kukar sudah menerapkan ISO 9001 PERSI 2008 di mana salah satu ketentuan terkait mutu pelayanan instansi yakni tidak boleh ada asbak.

Baca Juga : SURVEI : Berhenti Merokok Hingga Tiga Bulan, Maka Anda Tidak Akan Ketagihan Rokok Lagi

Jika Kukar sudah memiliki Perda soal KTR, bagaimana dengan perda soal larangan rokok? "Kami belum punya, jadi masih saya pertimbangkan. Tapi untuk aturan membuang sampah, termasuk membuang puntung rokok sembarangan itu ada lho dendanya Rp 25 juta," kata Rita.

Nah, sangat patut dicontoh. Tiap kabupaten harus punya cara masing masing untuk mengatasi masalah ini. Tidak hanya pemerintah saja.

Sumber: http://www.wajibbaca.com/2016/08/teladani-cerita-bupati-kukar-ini-yang.html

0 Response to "TELADANI Cerita Bupati Kukar ini, yang Copot Kepala Sekolah Ketahuan Merokok"